Mengamati Perang Iran: Momentum Memupuk Kerukunan Umat Islam

Oleh Singgih Tri Sulistiyono*

Pengantar: Dunia dalam Gejolak, Umat dalam Persimpangan

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Ketika rudal menghantam Iran dan serangan udara Israel bersama Amerika Serikat mengguncang Teheran, kita tidak hanya menyaksikan perang, tetapi juga arah dunia yang semakin keras dan terbelah. Eskalasi sejak Februari 2026 menandai bukan sekadar konflik kawasan, melainkan ketegangan global yang semakin dalam.

Namun yang lebih mengusik adalah respons dunia Islam. Alih-alih menghadirkan kekuatan kolektif, yang tampak justru keterpecahan. Sejumlah negara Arab di kawasan Teluk mengambil jarak, bahkan beririsan dengan kepentingan Amerika Serikat dan Israel. Di titik ini, perang Iran menjadi cermin yang jujur: persatuan umat Islam memang sedang dipertaruhkan, di tengah ketegangan lama seperti Sunni dan Syiah yang kembali menguat.

Bagi Indonesia, ini adalah peringatan. Kita mungkin tidak berada di medan perang, tetapi hidup dalam dunia yang sama, yang semakin terhubung sekaligus rentan terhadap polarisasi. Karena itu, persatuan dan kerukunan umat Islam di Indonesia tidak lagi cukup dipahami sebagai seruan moral, melainkan kebutuhan strategis. Dalam dunia yang terbelah, kemampuan untuk tetap bersatu dan rukun di tengah perbedaan adalah syarat untuk bertahan.

Perang Iran sebagai Potret Fragmentasi Dunia Islam

Perang Iran tidak lagi dapat dibaca semata sebagai konflik geopolitik antara negara. Ia telah menjelma menjadi panggung terbuka yang memperlihatkan secara telanjang realitas paling problematik dalam dunia Islam: keterpecahan yang struktural, bukan sekadar insidental. Namun di balik keterpecahan itu, tersimpan pula satu kebutuhan yang semakin mendesak, yakni membangun kembali kerukunan sebagai fondasi minimal untuk menjaga kebersamaan umat.

Ketika serangan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran berlangsung, yang tampak bukanlah konsolidasi kekuatan umat, melainkan fragmentasi sikap yang tajam. Negara-negara di kawasan Jazirah Arabia seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan sebagian negara Teluk lainnya, tidak berada dalam satu barisan solidaritas yang utuh. Bahkan dalam beberapa kasus, mereka justru semakin mempererat hubungan keamanan dan strategis dengan Amerika Serikat, dan secara tidak langsung beririsan dengan kepentingan Israel. Dalam situasi seperti ini, kerukunan yang seharusnya menjadi jembatan justru melemah, digantikan oleh logika kepentingan yang saling berjauhan.

Fenomena ini bukan sesuatu yang muncul tiba-tiba. Dalam dua dekade terakhir, telah terjadi pergeseran geopolitik yang signifikan di Timur Tengah. Normalisasi hubungan antara sejumlah negara Arab dan Israel menunjukkan bahwa konfigurasi lama konflik telah berubah menjadi konfigurasi baru: aliansi berbasis kepentingan strategis untuk membendung Iran. Dalam konfigurasi seperti ini, ruang kerukunan umat semakin menyempit, karena perbedaan tidak lagi dikelola sebagai potensi dialog, tetapi sebagai dasar pembentukan blok-blok yang saling berhadapan.

Di titik inilah, konflik Iran tidak bisa dilepaskan dari dinamika internal dunia Islam itu sendiri. Polarisasi antara blok Sunni yang didominasi negara-negara Teluk dan Iran yang beridentitas Syiah telah lama menjadi salah satu garis patahan utama dalam politik kawasan. Persoalannya bukan pada perbedaan itu sendiri, melainkan pada bagaimana perbedaan tersebut dipolitisasi dan dipertajam menjadi rivalitas struktural. Ketika perbedaan kehilangan ruang kerukunan, ia dengan mudah berubah menjadi sumber kecurigaan dan konflik.

Akibatnya, konflik eksternal tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkelindan dengan fragmentasi internal. Ketika Iran diserang, respons dunia Islam tidak dibangun atas dasar solidaritas keagamaan, melainkan atas kalkulasi keamanan, ekonomi, dan kekuasaan. Bahkan dalam beberapa perkembangan, Iran justru dipandang sebagai ancaman yang harus dilemahkan. Dalam kondisi seperti ini, kerukunan tidak hanya absen, tetapi juga kehilangan perannya sebagai mekanisme penyangga konflik.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Dunia Islam tidak lagi beroperasi sebagai satu entitas peradaban yang memiliki kesadaran kolektif, tetapi sebagai kumpulan negara-bangsa dengan kepentingan masing-masing yang sering kali saling berseberangan. Perbedaan mazhab Sunni dan Syiah yang seharusnya menjadi bagian dari keragaman historis Islam, dalam praktik politik justru berubah menjadi instrumen legitimasi konflik. Padahal, tanpa kerukunan sebagai fondasi, persatuan tidak akan pernah memiliki pijakan yang kokoh.

Lebih jauh lagi, konfigurasi ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuatan global. Amerika Serikat memiliki jaringan aliansi keamanan yang kuat di kawasan Teluk, sementara Israel memposisikan Iran sebagai ancaman utama dalam arsitektur keamanan regional. Dalam konteks ini, terbentuklah poros keamanan baru yang mempertemukan kepentingan Israel dan sebagian negara Arab dalam menghadapi Iran. Namun, tanpa adanya kerukunan internal, dunia Islam menjadi semakin mudah terfragmentasi oleh tarikan kepentingan eksternal.

Namun penting dicatat secara jernih: kondisi ini bukan semata hasil faktor eksternal, melainkan juga dimungkinkan oleh realitas internal dunia Islam yang memang belum solid. Tanpa fragmentasi internal, intervensi atau pengaruh eksternal tidak akan menemukan ruang yang begitu luas. Karena itu, membangun kembali kerukunan menjadi langkah awal yang tidak bisa ditawar sebagai prasyarat untuk membangun persatuan yang lebih kuat.

Dengan demikian, perang Iran adalah cermin yang sangat jelas bahwa kelemahan umat Islam hari ini tidak hanya berasal dari tekanan luar, tetapi juga dari ketidakmampuan mengelola perbedaan menjadi kekuatan bersama. Ketika perbedaan berubah menjadi garis pemisah, dan kepentingan jangka pendek mengalahkan solidaritas jangka panjang, yang tersisa bukanlah kekuatan peradaban, melainkan kerentanan yang terbuka. Dan di titik itulah, kerukunan bukan lagi sekadar pilihan etis, melainkan kebutuhan mendasar untuk memulihkan arah bersama umat.

Konsep Persatuan Ahlul Qiblat: Landasan Teologis Dan Peradaban

Di tengah realitas dunia Islam yang terfragmentasi, konsep ahlul qiblat menawarkan titik pijak yang fundamental bukan hanya secara teologis, tetapi juga secara peradaban. Gagasan ini lahir dari kesadaran para ulama klasik bahwa umat Islam sejak awal tidak pernah tunggal secara pemikiran, tetapi tetap membutuhkan batas minimal yang menyatukan. Siapa pun yang menghadap kiblat yang sama, pada dasarnya berada dalam satu komunitas iman. Dalam pengertian ini, ahlul qiblat bukan hanya fondasi persatuan, tetapi juga fondasi kerukunan, sebuah kesadaran untuk hidup bersama di tengah perbedaan tanpa saling meniadakan.

Dalam tradisi klasik, prinsip ini dirumuskan secara kuat oleh para ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali dan Ibn Taymiyyah, yang sama-sama mengingatkan bahaya takfiri, mengeluarkan sesama Muslim dari Islam hanya karena perbedaan pandangan. Bagi mereka, kesalahan dalam menjaga persatuan umat jauh lebih berbahaya daripada membiarkan perbedaan tetap hidup. Bahkan lebih jauh, perbedaan yang dikelola dengan baik justru menjadi ruang tumbuhnya kerukunan intelektual dan sosial dalam peradaban Islam.

Namun yang menarik, konsep ini tidak berhenti sebagai warisan intelektual masa lalu. Dalam konteks dunia Islam kontemporer yang semakin terpolarisasi, semangat ahlul qiblat kembali dihidupkan oleh otoritas keagamaan global seperti Ahmed el-Tayeb, seorang grand mufti dari Al-Azhar. Dalam berbagai forum internasional, ia secara konsisten menyerukan pentingnya persatuan umat lintas mazhab sekaligus membangun kerukunan sebagai prasyarat bagi stabilitas dunia Islam. Baginya, tanpa kerukunan, persatuan hanya akan menjadi slogan yang rapuh.

Seruan Ahmed el-Tayeb ini merupakan respons langsung terhadap realitas dunia Islam hari ini termasuk konflik Iran, ketegangan Sunni–Syiah, serta fragmentasi politik di Timur Tengah. Ia menegaskan bahwa dunia Islam tidak akan mampu menghadapi tekanan global jika terus terjebak dalam konflik internal. Karena itu, membangun persatuan harus dimulai dari merawat kerukunan, dari kemampuan untuk saling memahami, menahan diri, dan membuka ruang dialog di tengah perbedaan.

Di titik inilah, konsep ahlul qiblat menemukan relevansi barunya. Ia tidak lagi sekadar doktrin teologis, tetapi menjadi kerangka etik dan sosial untuk membangun kehidupan bersama. Ia menolak eksklusivisme tanpa meniadakan identitas, dan mendorong kebersamaan tanpa harus menyeragamkan. Dalam kerangka ini, kerukunan menjadi fondasi praksis, sementara persatuan menjadi arah strategis.

Penting untuk menegaskan kembali perbedaan antara persatuan dan kesatuan. Kesatuan mengandaikan keseragaman, sementara persatuan bertolak dari pengakuan atas keragaman. Namun persatuan yang kokoh hanya mungkin terwujud jika ditopang oleh kerukunan—yakni kemampuan hidup berdampingan secara damai di tengah perbedaan yang nyata. Dunia Islam tidak mungkin disatukan dalam arti homogen, tetapi sangat mungkin dipersatukan melalui kerukunan yang tumbuh dari kesadaran bersama sebagai satu umat.

Dengan demikian, jika para ulama klasik meletakkan fondasi teologisnya, maka Ahmed el-Tayeb memberikan aktualisasi kontemporernya dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara persatuan dan kerukunan. Ia menjembatani warisan intelektual Islam dengan tantangan geopolitik modern, sekaligus mengingatkan bahwa masa depan umat tidak hanya ditentukan oleh seberapa mampu ia bersatu, tetapi juga oleh seberapa mampu ia hidup rukun dalam perbedaan.

Bagi Indonesia, pesan ini memiliki makna yang sangat strategis. Dalam masyarakat yang plural, persatuan tanpa kerukunan akan mudah rapuh, sementara kerukunan tanpa arah persatuan akan kehilangan daya dorong. Karena itu, konsep ahlul qiblat menemukan relevansinya yang paling konkret di Indonesia, sebagai jembatan antara nilai keislaman dan realitas kebangsaan, antara perbedaan yang nyata dan kebutuhan untuk tetap bersama.

Indonesia: Model Potensial Kerukunan dalam Keragaman

Di tengah dunia Islam yang kerap terjebak dalam fragmentasi, Indonesia sesungguhnya menawarkan sebuah kemungkinan yang berbeda bahwa kerukunan tidak harus lahir dari keseragaman, melainkan dari kemampuan mengelola perbedaan secara dewasa. Dalam konteks ini, persatuan di Indonesia selalu berjalan berdampingan dengan kerukunan: sebuah praktik hidup bersama yang menempatkan perbedaan sebagai realitas yang diterima, bukan ancaman yang harus disingkirkan. Pengalaman historis Indonesia menunjukkan bahwa keberagaman internal umat Islam bukanlah anomali, melainkan kenyataan yang telah lama dihadapi dan, dalam banyak hal, berhasil dikelola.

Kehadiran ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, dan sebagainya bukan sekadar representasi perbedaan, tetapi juga contoh bagaimana perbedaan dapat hidup dalam satu ruang kebangsaan tanpa harus saling meniadakan. Keduanya memiliki corak pemikiran, tradisi, dan strategi dakwah yang berbeda, namun tetap berkontribusi pada satu tujuan bersama: menjaga keutuhan umat sekaligus keutuhan bangsa. Di titik ini, kerukunan tidak hadir sebagai kompromi yang lemah, melainkan sebagai kekuatan sosial yang memungkinkan perbedaan tetap produktif dan tidak berubah menjadi konflik.

Namun kekuatan Indonesia tidak hanya terletak pada praktik sosial, melainkan juga pada fondasi ideologisnya. Pancasila memainkan peran sebagai titik temu yang melampaui sekat-sekat identitas. Ia bukan sekadar konsensus politik, tetapi juga kerangka etis yang memungkinkan berbagai ekspresi keagamaan hidup berdampingan secara rukun dalam satu horizon kebangsaan. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika menjadi manifestasi konkret bahwa kerukunan adalah jalan menuju persatuan, bukan penghalangnya.

Dalam konteks ini, Indonesia sebenarnya telah mempraktikkan apa yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai semangat ahlul qiblat, sebuah kesadaran bahwa perbedaan tidak membatalkan kebersamaan. Bahkan dapat dikatakan, Indonesia adalah laboratorium sosial di mana persatuan dan kerukunan tidak dipertentangkan, tetapi saling menguatkan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun demikian, keberhasilan ini tidak boleh menimbulkan rasa aman yang semu. Tantangan baru muncul dalam bentuk yang lebih halus, tetapi tidak kalah berbahaya. Polarisasi berbasis identitas, terutama di ruang digital, menunjukkan bahwa kerukunan dapat terkikis tanpa harus melalui konflik terbuka. Narasi eksklusivisme, penyederhanaan identitas keagamaan, serta kecenderungan untuk menghakimi kelompok lain menjadi gejala yang semakin nyata.

Di sinilah letak tantangan ke depan. Persatuan tidak bisa bertahan tanpa kerukunan, dan kerukunan tidak akan bermakna tanpa arah persatuan. Keduanya harus terus dirawat sebagai proses yang hidup—melalui kesadaran kolektif, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan, serta komitmen untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok. Jika dunia Islam hari ini mencari model bagaimana persatuan dapat dibangun tanpa meniadakan keragaman, maka Indonesia memiliki modal historis, sosial, dan ideologis untuk menjawabnya. Namun pertanyaan akhirnya tetap kembali kepada kita: apakah kita mampu menjaga kerukunan sebagai fondasi persatuan, atau justru membiarkannya perlahan terkikis oleh arus fragmentasi yang semakin kuat?

Belajar Dari Perang Iran

Perang Iran memberikan pelajaran yang tidak bisa dibaca secara dangkal. Ia menunjukkan bahwa konflik, ketika tidak dikelola dengan baik, bukan hanya meluas secara geografis, tetapi juga merembet ke berbagai dimensi kehidupan: ekonomi, politik, hingga psikologi kolektif masyarakat. Lebih dari itu, perang ini memperlihatkan satu hal yang sering diabaikan: bahwa tekanan eksternal akan selalu menemukan momentumnya ketika sebuah komunitas rapuh dari dalam. Di sinilah pentingnya kerukunan sebagai fondasi awal sebab tanpa kerukunan, setiap perbedaan akan mudah berubah menjadi celah konflik.

Dalam kasus Iran, yang menjadi sorotan bukan hanya kekuatan militer yang berhadapan, tetapi juga bagaimana fragmentasi dunia Islam membuat konflik tersebut tidak pernah bertransformasi menjadi solidaritas kolektif. Ketika ruang kerukunan melemah, maka perbedaan yang semestinya dapat dikelola justru berubah menjadi sumber kecurigaan dan rivalitas. Akibatnya, dunia Islam gagal menghadirkan satu suara, dan setiap intervensi eksternal menjadi lebih mudah, lebih dalam, dan lebih menentukan arah konflik.

Di sinilah pelajaran strategis itu menjadi sangat relevan bagi Indonesia. Kita memang tidak berada dalam pusaran perang, tetapi kita tidak berada di luar sistem dunia yang sama. Dalam era keterhubungan global, konflik di satu kawasan dapat dengan cepat merembes ke ruang domestic, bukan dalam bentuk militer, tetapi dalam bentuk narasi, sentimen, dan polarisasi sosial. Tanpa kerukunan sebagai penyangga sosial, arus ini dapat dengan mudah memecah kesadaran kolektif masyarakat.

Bahaya terbesar bukanlah perang yang datang dari luar, melainkan konflik yang tanpa sadar kita reproduksi di dalam. Ketika isu-isu global seperti ketegangan Sunni dan Syiah atau rivalitas geopolitik diimpor mentah-mentah ke dalam ruang publik Indonesia, maka kita sedang membuka pintu bagi fragmentasi yang sebenarnya tidak lahir dari pengalaman historis kita sendiri. Di titik ini, menjaga kerukunan menjadi langkah preventif yang sangat strategis, karena ia mampu meredam konflik sebelum berkembang menjadi perpecahan.

Oleh karena itu, menjaga Indonesia tetap stabil bukan hanya soal keamanan negara dalam arti sempit, tetapi juga soal kemampuan mengelola kesadaran kolektif masyarakat. Persatuan umat Islam di Indonesia harus ditempatkan sebagai bagian integral dari ketahanan nasional, dan kerukunan menjadi fondasi yang menopangnya. Tanpa kerukunan, persatuan akan mudah retak; sebaliknya, kerukunan tanpa arah persatuan akan kehilangan daya dorong strategisnya.

Dalam konteks ini, persatuan bukanlah slogan moral yang indah tetapi abstrak. Ia adalah instrumen strategis yang menentukan apakah sebuah bangsa mampu bertahan di tengah dunia yang semakin tidak menentu. Namun instrumen itu hanya akan efektif jika ditopang oleh kerukunan yang hidup dalam praktik sosial dalam cara kita berkomunikasi, menyikapi perbedaan, dan membangun kepercayaan. Dengan demikian, pelajaran terbesar dari perang Iran bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana sebuah konflik dapat membesar karena adanya retakan di dalam. Indonesia memiliki peluang untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut, dengan satu syarat: persatuan harus dijaga sebagai arah, dan kerukunan dirawat sebagai fondasi yang memastikan arah itu tetap kokoh.

Agenda ke Depan: Menggapai Kerukunan Umat Islam Indonesia

Menggapai kerukunan umat Islam di Indonesia tidak bisa diserahkan pada niat baik semata. Ia membutuhkan desain sosial yang sadar, kerja kolektif yang berkelanjutan, serta keberanian untuk menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks. Kerukunan bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, melainkan harus terus diupayakan, dipelihara, dan dihidupkan dalam praktik sehari-hari sebagai fondasi bagi persatuan yang lebih kokoh.

Dalam konteks ini, organisasi-organisasi keagamaan memegang peran kunci. Mereka tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga aktor strategis dalam membentuk budaya kerukunan di tengah umat. Dialog lintas organisasi antara berbagai kelompok dengan latar belakang mazhab, tradisi, dan pendekatan dakwah yang berbeda harus diperkuat sebagai ruang perjumpaan yang autentik. Kerukunan tumbuh dari kebiasaan saling mendengar, saling memahami, dan saling menghargai, bukan dari kesepakatan yang dipaksakan.

Peran tokoh agama dan intelektual juga menjadi semakin penting. Di tengah derasnya narasi yang menyederhanakan dan memecah belah, dibutuhkan suara-suara yang menyejukkan sekaligus mencerahkan. Narasi keagamaan yang inklusif, moderat, dan berorientasi pada kemaslahatan harus terus diperkuat agar kerukunan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menjadi kesadaran kolektif umat.

Di sisi lain, negara tidak boleh absen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang kebangsaan agar tetap menjadi titik temu yang aman bagi semua pihak. Dalam hal ini, Pancasila harus dihidupkan sebagai nilai yang membimbing praktik hidup bersama, bukan sekadar simbol. Kerukunan yang sehat hanya mungkin tumbuh dalam ruang kebangsaan yang adil, terbuka, dan tidak memberi ruang bagi eksklusivisme sempit.

Tantangan terbesar justru datang dari ruang yang paling cair: ruang digital. Di sinilah generasi muda memainkan peran strategis. Mereka bukan hanya konsumen informasi, tetapi juga produsen makna. Tanpa literasi keagamaan yang kritis dan inklusif, ruang digital dapat dengan cepat menjadi arena polarisasi. Sebaliknya, jika dikelola dengan kesadaran, ruang ini dapat menjadi medium baru untuk menumbuhkan kerukunan melalui narasi empati, dialog, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Karena itu, agenda ke depan tidak cukup hanya berbicara tentang persatuan sebagai tujuan, tetapi harus menempatkan kerukunan sebagai jalan yang ditempuh. Kerukunan harus hadir dalam cara kita berkomunikasi, dalam cara kita menyikapi perbedaan, dan dalam cara kita membangun kepercayaan sosial. Dari kerukunan yang hidup itulah persatuan memperoleh pijakan yang nyata.

Pada akhirnya, menggapai kerukunan umat Islam di Indonesia adalah bagian dari menjaga Indonesia itu sendiri. Di tengah dunia yang semakin terbelah, kemampuan untuk hidup rukun di tengah perbedaan bukan hanya keutamaan moral, tetapi juga keunggulan strategis. Sebab hanya dari kerukunan yang terjaga, persatuan dapat tumbuh, dan dari persatuan itulah masa depan bangsa dapat diarahkan dengan lebih kokoh.

Penutup: Kerukunan dan Persatuan sebagai Kesadaran Peradaban

Pada akhirnya, persatuan umat Islam tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai ajakan moral yang normatif. Ia telah menjadi kebutuhan peradaban. Namun persatuan tidak mungkin berdiri sendiri; ia hanya akan kokoh jika berakar pada kerukunan yang hidup dalam praktik keseharian. Dunia yang semakin terfragmentasi ditandai oleh konflik, rivalitas, dan ketegangan yang terus berulang menuntut hadirnya contoh nyata tentang bagaimana perbedaan dapat dikelola secara rukun tanpa harus berujung pada perpecahan.

Perang Iran memberikan pelajaran yang keras sekaligus jujur. Ia menunjukkan bahwa perpecahan bukan hanya melemahkan dari dalam, tetapi juga membuka ruang bagi intervensi dan dominasi dari luar. Dalam dunia yang diatur oleh kepentingan dan kekuatan, umat yang tidak mampu menjaga kerukunan internal akan selalu berada dalam posisi yang rentan. Namun pada saat yang sama, konflik tersebut juga membuka ruang refleksi: bahwa jalan lain selalu tersedia, jalan yang dimulai dari kerukunan, lalu mengarah pada persatuan yang dibangun di atas kesadaran, bukan paksaan.

Di titik inilah Indonesia menemukan relevansinya. Dengan segala keragaman yang dimilikinya, Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan, tetapi juga memegang peluang. Pancasila sebagai dasar negara menyediakan fondasi etis yang kokoh untuk membangun kehidupan bersama, sementara prinsip Bhinneka Tunggal Ika memberi arah bagaimana keragaman itu dikelola sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan. Dalam kerangka ini, kerukunan tidak sekadar menjadi nilai sosial, tetapi menjadi bagian dari ukhuwah wathaniyah, persaudaraan kebangsaan yang melampaui perbedaan mazhab, organisasi, dan identitas.

Namun potensi itu tidak akan berarti tanpa kesadaran. Kerukunan tidak lahir secara otomatis, dan persatuan tidak akan bertahan tanpa usaha. Keduanya harus terus dirawat, diperjuangkan, dan diperbarui dalam setiap generasi. Sebab ketika kerukunan retak, persatuan akan goyah; dan ketika persatuan melemah, peradaban pun kehilangan arah. Karena itu, pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah kerukunan dan persatuan itu penting, tetapi apakah kita bersedia menjadikannya sebagai kesadaran bersama. Kesadaran bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan realitas yang harus dikelola dengan kedewasaan dalam bingkai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Sebab pada akhirnya, peradaban besar tidak dibangun oleh mereka yang seragam, tetapi oleh mereka yang mampu hidup rukun, bersatu, dan bergerak bersama dalam satu arah kebangsaan.

*) Prof. Dr. Singgih Tris Sulistiyono, M.Hum., adalah pengajar sekaligus Guru Besar Ilmu Sejarah Undip.